Sistem kedua adalah Charge and cost. Dalam sistem pembayaran ini, kontraktor bertindak sebagai pengelola proyek. Sebelum proyek dimulai, kontraktor akan menyiapkan jadwal serta anggaran yang dibutuhkan setiap bulannya. pak perlakuan pph pasal 25 untuk perusahaan konstruksi yg sudah memiliki sertifikasi perusahaan konstruksi gimana? apakah masih harus disetorkan setiap bulannya? https://benjaminz959ddx3.blog-mall.com/profile